- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dishub DKI: Bayar Denda Parkir Liar Rp 500 Ribu Tidak Lagi Cash
copy from : DetikNews
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI
Jakarta menerapkan retribusi derek untuk kendaraan yang parkir liar
sebesar Rp 500 ribu per 8 September 2014. Pembayarannya pun tidak
diperkenan tunai, tapi melalui virtual account.
"Pengendara yang
akan mengeluarkan mobil dalam penampungan tak perlu lagi membayar di
kantor Dishub. Cukup mengirim SMS ke nomor 085799200900 dengan format
Parkir (spasi) nopol kendaraan," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Benjamin
Bukit di kantornya, Jl Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin
(1/9/2014).Pengendara lalu mendapat balasan SMS yang isinya
berupa virtual account nopol dan lokasi tempat mobil itu ditampung. Jika
pemilik mobil tidak mengambil kendaraannya lebih dari dua hari maka
dikenakan biaya menginap sebesar Rp 500 ribu per malam per kendaraan."Pembayaran denda dapat langsung menuju ke ATM Bank DKI atau ATM Bersama," ujar Benjamin.Dalam
ATM sudah tersedia layanan virtual account sehingga pengendara langsung
me-input nomor virtual account mereka. Kemudian transaksi pembayaran
denda dapat dilakukan."Jumlah denda ditentukan berapa lama mobil
menginap di tempat penampungan. Setelah itu keluar bukti transfer
pembayaran denda," ujar Benjamin.Bukti tersebut kemudian dibawa
ke kantor Dishub DKI untuk mendapatkan surat pengantar mengeluarkan
mobil dari ruang Pengendalian Operasional Dishub DKI. Pemilik mobil juga
akan diberikan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai
pelanggar rambu lalu lintas."Jadi SKRD sebagai tanda telah
melanggar Perda No 3 Tahun 2012. Setelah itu dengan dua surat itu,
pemilik kendaraan bisa langsung mengambil mobilnya di tempat
penampungan. Ada 3 tempat yaitu Rawa Buaya, Pulogebang dan Tanah
Merdeka," papar Benjamin.Dishub DKI akan menerapkan retribusi
derek dan inap dengan denda tinggi ini di 5 titik terlebih dahulu mulai 8
September 2014. 5 Lokasi itu adalah Tanahabang, Jatinegara, Marunda,
Kalibata dan kawasan Stasiun Kota.copy from : DetikNews
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar